• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adv

    Iklan

    Mantan Kepsek SMA Negeri 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta di Pengadilan Tipikor

    TIGA DARA
    Rabu, 19 November 2025, 5:59 AM WIB Last Updated 2025-11-19T14:06:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Medan, (Mitra Polda News) - Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan, Renata Nasution didakwa Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan. Renata didakwa melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.

    "Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 885.803.648 atau Rp 885 juta lebih," ucap JPU Frisillia Bella saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11/2025).


    JPU Frisillia dalam surat dakwaan mengatakan, terdakwa Renata selaku Kepala Sekolah merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). diduga merekayasa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.


    Perbuatan tersebut dilakukan bersama Bendahara BOS, Elvi Yulianti, serta dua rekanan, yaitu Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa, masing-masing dalam berkas perkara terpisah.


    "Para terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," imbuhnya.


    JPU Frisillia menjelaskan, modus yang digunakan antara lain membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan, serta pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi. Bahkan sebagian barang tidak ditemukan fisiknya di sekolah.


    Terdakwa Renata juga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada rekanan. Sebab itu, mereka dapat memesan dan menetapkan harga barang secara langsung tanpa pemeriksaan dan verifikasi oleh tim pengadaan sekolah.


    "Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.


    Setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU Kejari Belawan, Hakim Ketua M. Nazir memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum dan menunda persidangan hingga pekan depan.


    "Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (25/11), dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum para terdakwa," Pungkasnya. (Tim/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +