• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU

    DPP GNI


     

    Sidang Sengketa Komisi Jual Beli Tanah Rp700 Juta di PN Medan Kembali Ditunda, Penggugat Mangkir

    TIGA DARA
    Jumat, 05 September 2025, 12:31 AM WIB Last Updated 2025-09-05T07:31:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Kamis, 4 September 2025
    Medan, (Mitra Polda News) — Sidang perkara sengketa komisi jual beli tanah senilai Rp700 juta di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, kembali batal digelar sesuai agenda. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Eriyanto, S.H., M.H. terpaksa menunda jalannya persidangan karena pihak penggugat, Herman Mangunsong, bersama kuasa hukumnya, kembali mangkir dan tidak hadir di ruang sidang, Kamis siang (4/9/2025).

    Padahal, menurut jadwal, persidangan kali ini sudah memasuki tahap pemeriksaan. Namun ketidakhadiran pihak penggugat membuat majelis hakim kembali menjadwalkan sidang pada Kamis, 11 September 2025 mendatang.

    Tergugat, Kornelius Tarigan, menyatakan kekecewaannya atas kondisi tersebut. Ia menilai dirinya sangat dirugikan, baik dari sisi waktu maupun tenaga, lantaran selalu hadir dalam persidangan sementara pihak penggugat justru tidak menunjukkan itikad baik.

    > “Saya selalu hadir dalam setiap sidang, menghargai majelis hakim dan proses hukum ini. Tapi justru pihak penggugat tidak pernah serius. Kalau memang begitu, saya pun bisa tidak hadir dengan alasan sudah memberi kuasa kepada pengacara. Tapi saya tidak lakukan itu, karena saya menghormati hakim,” tegas Kornelius kepada wartawan.

    Kornelius Tarigan juga menyinggung ketidakkonsistenan penggugat. Menurutnya, di luar persidangan, penggugat sempat mencoba menanyakan angka gugatan secara langsung kepadanya. Namun, Kornelius menolak menjawab dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

    Kuasa hukum tergugat, Refi Yulianto, S.H., turut menyesalkan sikap penggugat. Ia menilai, seharusnya penggugat hadir secara langsung untuk memperlihatkan keseriusan dalam memperjuangkan gugatannya.

    > “Pak Kornelius sudah memberikan kuasa kepada kami. Tapi beliau tetap hadir di setiap persidangan untuk menghormati hakim. Justru pihak penggugat yang tidak menghargai hakim dengan tidak hadir,” ujar Refi.

    Lebih jauh, Kornelius mempertanyakan dasar gugatan sebesar Rp700 juta yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah memiliki hubungan hukum maupun permasalahan dengan penggugat.

    > “Dari mana saya mau bayar Rp700 juta? Apa dasarnya? Tidak ada bukti satu rupiah pun. Kalau memang penggugat punya data valid, kenapa dia tidak berani hadir di persidangan? Itu artinya hanya mengada-ada dan tidak berdasar,” pungkas Kornelius dengan nada kecewa.

    Majelis hakim PN Medan kemudian menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada 11 September 2025 dengan agenda mediasi lanjutan. 
    ( Syafi'i/Red )
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +