• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU

    DPP GNI


     

    Kakan Kemenag Asahan Abdul Manan Klarifikasi Isu Pungutan di MIN 4, Tegaskan Tidak Ada Biaya Dibebankan ke Orang Tua Siswa

    TIGA DARA
    Senin, 01 September 2025, 5:22 AM WIB Last Updated 2025-09-01T12:22:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA (ft. Ist) 

    Senin, 1 September 2025, Asahan, (Mitra Polda News) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Asahan memberikan klarifikasi sekaligus penjelasan resmi terkait pemberitaan di media online dan aksi demonstrasi yang dilakukan Koalisi LSM Media Bersatu Kabupaten Asahan pada Senin (1/9/2025) di halaman Kantor Kemenag Asahan Jalan H. Adam Malik No. 15 Kisaran Kabupaten Asahan


    Kepala kantor Kementerian agama Asahan H. Abdul Manan MA menegaskan, isu yang berkembang berawal dari sebuah surat yang dikirimkan Dewan Pimpinan Cabang Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia Cadangan Serbaguna (DPC PKRI–CS) Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, yang ditandatangani oleh Ketua DPC, Jhon Efdi Adinata. 


    Surat tersebut ditujukan kepada Kepala MIN 4 Asahan dan berisi 21 pertanyaan yang dinilai bernada memojokkan Kementerian Agama Kabupaten Asahan.


    Surat itu, menurut Kakan Kemenag, disampaikan melalui pesan pribadi via WhatsApp dan meminta tanggapan. Menanggapi hal tersebut, Kakan Kemenag Asahan menegaskan bahwa tidak pernah ada pengutipan biaya dari orang tua siswa untuk pembangunan maupun pemeliharaan ruang kelas di MIN 4 Asahan.


    “Seluruh biaya pembangunan bersumber dari bantuan donatur serta infaq para guru madrasah yang diberikan secara ikhlas. Tidak ada pungutan kepada orang tua murid,” jelas Kakan Kemenag.


    Lebih lanjut, Kakan Kemenag mengajak Jhon Efdi Adinata untuk bersama-sama membantu pengembangan madrasah dengan cara yang baik, tanpa memberikan kesan negatif kepada masyarakat. 


    “Madrasah adalah lembaga pendidikan dan harapan umat di masa depan. 

    Karena itu kami berharap kritik yang disampaikan bersifat membangun, bukan sebaliknya,” tegasnya.


    Terkait dugaan pungli atau korupsi sebagaimana disampaikan dalam surat tersebut, Kakan Kemenag menegaskan pihaknya terbuka terhadap laporan faktual. “Apabila memang ada data yang valid, silakan disampaikan. Insya Allah akan kami tindak lanjuti secara cepat sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.


    Kakan Kemenag juga menyampaikan pesan kepada Jhon Efdi Adinata agar dapat menjadi pemimpin LSM yang baik, tidak terjebak pada praktik yang berpotensi memeras atau menekan lembaga pendidikan.


    Namun, penjelasan tersebut justru berujung ketegangan. Jhon Efdi Adinata dikabarkan marah dan bahkan mengancam akan melaporkan Kakan Kemenag Asahan ke Polres Asahan.


    Sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, saya merasa menyesal atas sikap Saudara Jhon Efdi Adinata yang justru menggalang dukungan dari LSM dan media untuk melakukan demonstrasi dengan membalikkan fakta. Padahal, yang saya sampaikan adalah ajakan agar Saudara Jhon Efdi Adinata dapat menjadi Pimpinan LSM yang berkarakter serta turut membangun informasi yang konstruktif, khususnya di bidang pendidikan. Pungkasnya


    Meski demikian, Kemenag Asahan H. Abdul Manan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan madrasah serta mengedepankan dialog konstruktif dengan semua pihak demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Asahan tutupnya 

    (Syafi'i) Editor : Sakila

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +