• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU

    DPP GNI


     

    Sengketa Komisi Jual Beli Tanah Rp700 Juta di Medan Memanas, Tergugat Pertanyakan Dasar Gugatan

    TIGA DARA
    Jumat, 05 September 2025, 12:15 AM WIB Last Updated 2025-09-05T07:15:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kamis, 4 September 2025

    Medan, ( Mitra Polda News ) — Sengketa terkait komisi jual beli tanah di Kota Medan, Sumatera Utara, kian memanas setelah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam proses mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Eriyanto, S.H., M.H., Tergugat II, Kornelius Tarigan, mengaku bingung dengan dasar gugatan yang dilayangkan terhadap dirinya.


    Gugatan tersebut menuntut ganti rugi senilai Rp700 juta, angka yang sebelumnya pernah diajukan sebesar Rp1,3 miliar. Perubahan nilai ganti rugi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar perhitungan serta alasan pengurangan yang dilakukan penggugat.


    Menurut kuasa hukum para tergugat, Refi Yulianto, S.H., penggugat menuntut komisi sebesar Rp3.000.000 per hektare dari penjualan tanah seluas 460 hektare. Namun, klaim itu ditolak keras oleh pihak tergugat, terutama Kornelius Tarigan yang merasa tidak pernah memiliki hubungan hukum, baik tertulis maupun lisan, dengan penggugat.


    “Pak Kornelius Tarigan sendiri pun saya rasa bingung, kenapa kok tiba-tiba digugat? Hubungan hukum yang jelas saja tidak ada, ditambah lagi ada tuntutan ganti rugi sebesar Rp700 juta. Ini dasarnya apa?”ujar Refi Yulianto usai sidang mediasi.


    Refi menjelaskan, Insinyur Haryanto selaku Tergugat I telah memberikan kuasa penuh kepadanya dalam perkara ini. 


    Bahkan, menurutnya, pihak tergugat memiliki saksi yang dapat menguatkan pernyataan bahwa penggugat tidak lagi terlibat dalam proses penjualan tanah. Kuasa jual yang sebelumnya diberikan Ir. Haryanto kepada penggugat disebut telah berakhir sejak Agustus 2021.


    “Sejak menerima kuasa pada Agustus 2020, penggugat tidak pernah berhasil menjual sejengkal pun dari tanah kebun yang menjadi objek sengketa ini,”tegas Refi.


    Hal senada diungkapkan Kornelius Tarigan. Ia menilai penggugat tidak memiliki kapasitas maupun peran dalam penjualan tanah tersebut.

    “Penggugat ini bukan seorang marketing, tidak ada aktivitas penjualan yang dilakukannya. Kalau dia memang aktif berjualan, mungkin klaim komisi bisa dipertimbangkan. Tapi faktanya, dia tidak menjual satu jengkal tanah pun. 


    Jadi, menurut kami, dasar gugatan ini sangat tidak beralasan,” ucap Kornelius.


    Refi menambahkan, pihaknya siap melanjutkan proses mediasi dengan menyerahkan resume para tergugat pada sidang berikutnya. “Kami siap menghadapi gugatan ini di pengadilan. 


    Kami meyakini gugatan ini lemah dari segi hukum dan sulit bagi penggugat untuk membuktikan klaimnya, termasuk tuntutan ganti rugi Rp700 juta,” tandasnya.


    Kasus ini kini menyita perhatian publik karena menyangkut nilai ganti rugi yang besar, sementara legalitas tuntutannya masih dipertanyakan. Masyarakat menanti kelanjutan perkara ini yang diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi para pihak. Proses mediasi di PN Medan pun diharapkan dapat menemukan titik terang bagi penyelesaian sengketa tersebut. (Syafi'i)


     

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +