![]() |
Medan, Mitra Polda News — Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan, Eridawaty, menjadi sorotan publik setelah dinilai enggan memberikan klarifikasi kepada wartawan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar di tengah upaya pemerintah mendorong keterbukaan informasi publik di sektor pendidikan.
Berdasarkan hasil penelusuran di lingkungan sekolah, di depan sekolah salah satu narasumber dari kalangan wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku kepada awak media kecewa terhadap kurangnya transparansi yang ditunjukkan oleh kepala sekolah.
Ia juga menyampaikan kritik terkait minimnya informasi publik mengenai realisasi penggunaan Dana BOS. Menurutnya, informasi mengenai anggaran dan penggunaannya seharusnya disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman atau media informasi resmi sekolah, agar dapat diketahui dan diawasi bersama oleh seluruh pihak, khususnya para orang tua siswa senin pagi 14 Juli 2025
Saat dikonfirmasi wartawan atas dugaan tidak transparannya pengelolaan dana BOS yang telah digunakan dan dipertanggungjawabkan, Eridawaty memilih bungkam dan menolak memberikan penjelasan.
Hal ini memantik reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Deli Serdang, Indra Sitompul, saat dimintai tanggapan oleh media Senin malam 14 Juli 2025, menyampaikan pernyataan yang mengejutkan namun terbuka. “Silakan Bang, kalau memang nggak digubris kepala sekolahnya, Abang konfirmasi saja. Itu terserah orang abang, Kita kan nggak tahu dia alergi kepada wartawan itu karena apa,” ujar Indra.
Ia pun menambahkan bahwa ada kemungkinan sikap tertutup kepala sekolah tersebut dipicu oleh pengalaman buruk di masa lalu. “Mungkin ada beberapa penyebab, bisa jadi dia pernah trauma kepada wartawan, atau merasa pernah dijebak, bahkan mungkin pernah mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Tapi kalau sikap kepsek SMPN 3 Percut Sei Tuan itu Berlebihan dan menjurus ke ambisi yang berlebihan, ya bisa saja kita panggil nantinya, Bang,” tegasnya kepada awak media Senin (14/7)
Pernyataan Indra Sitompul ini membuka ruang bagi evaluasi kinerja kepala sekolah, sekaligus memperkuat komitmen Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat maupun media terkait dugaan penyimpangan dana BOS.
Sebelumnya, dalam pemberitaan yang telah beredar di sejumlah media online, disebutkan bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan diduga bersikap tertutup saat dikonfirmasi oleh awak media terkait penggunaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Konfirmasi tersebut dilakukan saat dijumpai ke sekolahnya dan melalui telpon dan pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp ke nomor seluler yang tercatat sebagai kontak resmi Kepala SMPN 3 Percut Sei Tuan.
SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan juga terdata dalam sistem Jaringan Pencegahan Korupsi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mencantumkan SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan sebagai salah satu pendidikan penerima dana BOS pada periode 2022–2024.
Pemberitaan itu mengusung judul “Oknum Kepsek SMPN 3 Percut Sei Tuan Diduga Tertutup, Alergi terhadap Wartawan, Dinilai Langgar UU Pers dan UU KIP” Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Sekolah mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS tersebut.
SMPN 3 Percut Sei tuan yang tercatat di Jaringan Pencegahan Korupsi SMP Negeri 3 Percut Sei tuan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022-2024, sebagai berikut :
SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan, Anggaran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2022 Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 264.069.000, Jumlah Siswa Penerima 793 Orang. Rincian Penggunaan :
Pengembangan Perpustakaan : Rp1.575.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler : Rp11.900.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran : Rp6.402.000
Administrasi Kegiatan Sekolah : Rp21.378.900
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Rp300.000
Langganan Daya dan Jasa : Rp6.283.100
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah : Rp111.370.000
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran : Rp33.100.000
Pembayaran Honor : Rp71.760.000
Total Dana : Rp264.069.000
SMPN 3 Percut Sei Tuan, Anggaran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2022 Jumlah dana yang diterima Sekolah Rp 352.092.000 Jumlah Siswa Penerima 793 Orang.
SMPN 3 Percut Sei Tuan, Anggaran Dana BOS Tahap 3 Tahun 2022 Jumlah dana yang diterima Sekolah Rp 264.069.000, Jumlah Siswa Penerima 793 Orang. Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp6.871.000
Pengembangan Perpustakaan : Rp255.156.700
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler : Rp37.790.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran : Rp27.492.000
Administrasi Kegiatan Sekolah : Rp24.524.400
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan : Rp900.000
Langganan Daya dan Jasa : Rp19.701.900
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah : Rp14.625.000
Pembayaran Honor : Rp229.100.000
Total Dana : Rp616.161.000
SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan, Anggaran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2023 Jumlah dana yang diterima Sekolah Rp 457.875.000, Jumlah Siswa Penerima 825 Orang. Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik Baru : Rp2.556.000
Pengembangan Perpustakaan : Rp74.240.400
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler : Rp22.600.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran : Rp9.800.000
Administrasi Kegiatan Sekolah : Rp35.248.950
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan : Rp3.600.000
Langganan Daya dan Jasa : Rp12.688.250
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah : Rp 97.191.400
Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan : Rp27.750.000
Pembayaran Honor : Rp172.200.000
Total Dana : Rp457.875.000
SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan, Anggaran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2023 Jumlah dana yang diterima Sekolah Rp 457.875.000, Jumlah Siswa Penerima 825 Orang. Rincian Penggunaan :
Pengembangan Perpustakaan : Rp162.486.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler : Rp20.200.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran : Rp15.840.000
Administrasi Kegiatan Sekolah : Rp25.641.300
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan : Rp600.000
Langganan Daya dan Jasa : Rp 26.995.710
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah : Rp 28.751.990
Pembayaran Honor : Rp177.360.000
Total Dana : Rp457.875.000
Sementara itu, publik dan para pemerhati pendidikan Ketua DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia) Rules Gajah S.Kom mendesak agar pengelolaan dana BOS dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat dana tersebut bersumber dari keuangan negara dan menyangkut hak pendidikan anak-anak.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah Eridawaty belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait dugaan ketidakterbukaan tersebut. Pihak Dinas Pendidikan pun diharapkan segera melakukan langkah klarifikasi dan pengawasan lebih lanjut untuk menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan di daerah kabupaten Deli Serdang.
( Syafii /Tim )
Editor : Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar