![]() |
Binjai, Mitra Polda News - Polres Binjai melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial SW (40), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Cinta Dapat, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, berhasil diamankan pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sei Musi, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Binjai yang dipimpin oleh IPTU Alex P. Pasaribu, S.H., segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SW di lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis ekstasi berwarna pink dengan berat brutto 3,65 gram, dibungkus dalam dua plastik klip transparan
- 1 (satu) lembar kertas aluminium
- 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna putih
- 1 (satu) buah kotak rokok
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6299 PAG
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam pembungkus kertas aluminium. Saat diinterogasi, SW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IH, yang diduga masih berada di wilayah Binjai Selatan. Petugas segera melakukan pengejaran, namun hingga saat ini IH belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses pencarian.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan komitmen tegas pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Kapolres.
( Syafii / Red )
Editor : Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar