• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU


     


     

    iklan



    Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Binjai Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu Seberat 2,34 Gram di Binjai Barat

    Tidar
    Selasa, 24 Juni 2025, 8:37 PM WIB Last Updated 2025-06-25T03:37:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Binjai, Mitra Polda News – Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Binjai Barat, Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai segera melakukan penyelidikan.


    Dipimpin oleh Kanit II, Ipda Eddy Supratman, tim melakukan pengintaian pada Rabu (12/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Setibanya di lokasi yang dicurigai, tepatnya di Jalan Sirsak Ujung, Lingkungan VII, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat.


    Petugas segera melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dari tangannya. Pria tersebut kemudian mengaku bernama Hendrayana.


    Saat diinterogasi di lokasi, Hendrayana mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial PP di wilayah Binjai Barat. Ia juga mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Petugas kemudian melakukan upaya pencarian terhadap PP, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.


    Selanjutnya, Hendrayana beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Binjai untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


    Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berusia 33 tahun, beragama Islam, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan berdomisili di dua alamat, yakni di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur dan di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan IX Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara.


    Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,34 gram serta satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dengan nomor polisi BK 6419 RBB.


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. 


    ( Syafii / Red ) 

    Editor : Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +