• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU


     


     

    iklan



    Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Bandar Narkoba di Hamparan Perak Deli Serdang

    Tidar
    Selasa, 24 Juni 2025, 8:46 PM WIB Last Updated 2025-06-25T03:46:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Binjai, Mitra Polda News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil diamankan. Kedua pelaku berinisial EW (52) dan SA (30) ditangkap di Jalan Trob/Megawati, Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.


    Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima langsung oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., dari seorang warga yang mengeluhkan sering terjadinya transaksi jual beli narkotika di lokasi tersebut. Warga merasa resah dengan aktivitas yang meresahkan itu dan berharap aparat kepolisian segera bertindak.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Binjai segera melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian yang dipimpin langsung oleh Kanit II Ipda Eddy Supratman, S.H. Saat tim sedang menyusuri kawasan Jalan Trob/Megawati, mereka menemukan dua orang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan.


    Namun, saat petugas hendak mendekati, kedua pria tersebut justru melarikan diri ke arah kebun sawit milik PTPN. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus keduanya di areal perkebunan sawit berkat kesigapan dan gerak cepat petugas di lapangan.


    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

    1. 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,81 gram,
    2. 1 (satu) plastik klip transparan kosong, dan
    3. 1 (satu) unit timbangan elektrik.


    Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut. EW dan SA kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.


    Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.


    ( Syafii / Red ) 

    Editor : Sakila

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +