![]() |
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan merilis pengungkapan kasus 3C periode April 2025. |
MEDAN, Mitra Polda News - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar ( Satreskrim Polrestabes ) Medan dan Jajaran berhasil mengungkap 61 kasus dalam sebulan terakhir, pada Senin (5/5/2025).
Pengungkapan kasus ini terdiri dari kejahatan 3C yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan petugas berhasil menindaklanjuti kasus yang viral di Sosial Media (sosmed).
"Dalam pengungkapan hasil dari kejahatan 3C, ada 5 kasus Curas, 40 kasus Curat, dan 16 kasus Curanmor selama periode satu bulan terakhir," katanya pada saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (5/5/2025).
![]() |
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menginterogasi salah satu pelaku. |
Pelaku melakukan aksinya yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan serta jajaran Polsek. Gidion mengungkapkan para tersangka kejahatan 3C ini terdiri dari 7 tersangka Curas, ada 46 tersangka Curat, dan ada 19 tersangka Curanmor.
Para tersangka ini menggunakan modus merampas barang menggunakan senjata tajam dan mengambil barang menggunakan kunci T. Petugas berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti yakni ada delapan unit sepeda motor, satu buah handphone, linggis, kayu balok, seng, obeng, kunci T, gergaji, parang, uang tunai Rp 17 juta, helm, kabel dengan panjang 80 meter, dua unit mesin sanyo.
Kemudian, tersangka ini ada diantaranya residivis, ada yang sampai 6 kali melakukan kejahatan dan 3 kali tindak pidana dan sekarang masih berulang.
"Karena masih kita dalami lagi kasus Curas yang menyasar kepada kelompok rentan yakni Perempuan dan Anak-anak, dan orang yang sedang melakukan pekerjaan untuk mencari nafkah," ungkapnya.
Untuk kasus Curas ada lima kasus di Jalan Harmonika Baru, Titi Rantai di Kecamatan Medan Baru, tersangka berinisial IK menodongkan sejenis pistol dan parang. Curas di Jalan Jamin Ginting tersangka bernama Saut Maruli Tua Gurusinga, Roy Zulkarnain Bangun dan Hendritinus Sitepu, tempat kejadian perkara di Pancur Batu.
Pelaku bernama Joi Fransiskus Purba, Boy Sandi dengan modus mengancam dengan pisau. Curas di Jalan Karya, bernama Agung melakukan perampasan handphone di konter HP.
Pasal yang dipersangkakan untuk para pelaku kejahatan 3C, yakni Curas, Curat, Curanmor dengan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP.
( Dwi )
Editor : Sakila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar