Senin, 15 September 2025|Belawan, (Mitra Polda News) – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Pada Jumat (12/9/2025), dua orang berhasil diamankan dalam operasi penindakan di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Rahmat Hidayat (42), warga Desa Lama yang berperan sebagai pengedar, serta Siti Nabila (19), warga Kelurahan Nelayan Indah yang diketahui sebagai pengguna sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di Desa Lama.
“Kami menerima laporan dari warga dan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, tim melakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita enam paket sabu siap edar, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah pipet ujung runcing, serta satu unit ponsel android merk Samsung warna biru.
“Barang bukti sabu kami temukan di kantong celana tersangka Rahmat yang berperan sebagai pengedar. Sedangkan seorang wanita yang turut diamankan berstatus sebagai pengguna,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Ismail Pane menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami berkomitmen melakukan penindakan tegas tanpa kompromi terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
> “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Mari bersama kita berantas sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram ini,” pungkasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Pelabuhan Belawan kembali menegaskan keseriusannya dalam memberantas narkoba serta melindungi masyarakat dari ancaman yang merusak kehidupan sosial dan generasi bangsa. (Syafi'i/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar