• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU


     


     

    iklan



    Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba 29,9 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Jalinsum Asahan, Dua Tersangka Ditangkap dan Barang Bukti Dimusnahkan

    Tidar
    Kamis, 07 Agustus 2025, 11:02 AM WIB Last Updated 2025-08-07T18:02:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dokumen : Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera dengan mengamankan 29,976 gram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.



    Medan, Mitra Polda News - Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera dengan mengamankan 29,976 gram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Ada dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

    Dua orang itu berinisial DC dan MEP. Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Rabu (30/7/2025) di Jalan Lintas Sumatera Dusun 1 Desa Orika Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.


    "Dari hasil pengembangan itu personel menerima informasi adanya pengiriman narkoba ke wilayah Kabupaten Asahan. Kemudian personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka DC dan MEP di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan.


    Dokumen : Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.



    Pernyataan itu disampaikan Kombes Gidion dalam jumpa pers Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jajaran di Lapangan Polrestabes Medan, Kamis (7/8/2025). Hadir dalam jumpa pers Forkopimda Medan.


    Dari DC dan MEP yang merupakan paman dan keponakan, ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan, ditemukan adanya sabu seberat 29,976 gram dan 20 ribu butir pil ekstasi. Keduanya bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan.


    "Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, keduanya mengakui barang bukti narkoba itu untuk diedarkan di Kota Medan," ujar Kombes Gidion yang baru saja mendapat promosi jabatan bintang satu sebagai Wakapolda Sultra.


    Dokumen : Satres Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada 21 Juni 2025 dengan barang bukti sabu seberat 19.839 gram dan 58.750 butir ekstasi. Dalam kasus ini ada 3 orang tersangka yakni, MAS, MJN dan ARL.



    Atas perbuatannya, DC dan MEP dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Udang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.


    Dalam kesempatan yang sama Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada 21 Juni 2025 dengan barang bukti sabu seberat 19.839 gram dan 58.750 butir ekstasi. Dalam kasus ini ada 3 orang tersangka yakni, MAS, MJN dan ARL. 


    Kombes Gidion dan jajaran juga melakukan pemusnahan secara simbolik barang bukti narkotika sabu dan ekstasi di Mobil Pemusnah Insinerator BNNP Sumut. Dia memastikan semua barang bukti dimusnahkan oleh tim.


    Kombes Gidion mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan.


    "Penindakan ini akan terus dilakukan dalam mewujudkan Kota Medan yang bersih dan bebas dari peredaran narkoba," ujarnya. 


    ( Syafi'i )

    Editor : Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +