• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU


     


     

    iklan



    Satresnarkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Ekstasi, Amankan Pemuda 19 Tahun Asal Labusel di Jalan Olahraga

    Tidar
    Selasa, 24 Juni 2025, 8:24 PM WIB Last Updated 2025-06-25T03:24:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Binjai, Mitra Polda News — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WP (19) di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu malam (14/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.


    Penangkapan ini merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan setiap malam Minggu oleh Satresnarkoba Polres Binjai yang membagi anggotanya menjadi dua tim untuk melakukan penyelidikan di sejumlah titik yang diduga kerap dijadikan lokasi peredaran gelap narkoba.


    Dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, S.H., tim melakukan penyisiran di sekitar Jalan Olahraga, Binjai Timur, dan mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motornya sembari menggunakan telepon genggam. Saat petugas mencoba mendekati, pria tersebut berusaha melarikan diri dengan menyalakan sepeda motornya. Namun, gerak cepat petugas berhasil mengamankannya sebelum sempat kabur.


    Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bernama WP (19), warga Desa Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


    Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

    1. 4 (empat) butir pil ekstasi warna merah muda yang dibungkus dalam plastik klip transparan dengan berat netto 1,81 gram,
    2. 4 (empat) butir pil ekstasi warna coklat muda dalam plastik klip transparan dengan berat netto 1,80 gram,
    3. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2420 ZAU,
    4. 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna biru.


    Tersangka WP kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.


    Kasatresnarkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.


    Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan komitmennya bahwa Polres Binjai tidak akan pernah berkompromi terhadap para pelaku peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda di Kota Binjai. 


    ( Syafi'i ) 

    Editor : Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +