![]() |
Dokumentasi Foto : Memperlihatkan kondisi plafon gypsum yang mengalami kerusakan dan hingga saat ini belum mendapatkan perbaikan dari pihak sekolah, Selasa Siang (3/6/2025). |
Medan, Mitra Polda News — Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 24 Medan, Hj. Rohanim, S.Pd., M.M., memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I dan II Tahun Anggaran 2023–2024.
Upaya konfirmasi dilakukan langsung oleh awak media pada Selasa siang (3/6), dengan menyambangi sekolah yang beralamat di Jalan Bangunan Metal, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Namun, kehadiran wartawan tidak membuahkan hasil lantaran Oknum Kepala Sekolah tidak berada di lokasi.
"Sudah pulanglah Ibu itu," jawab singkat salah satu Bendahara kepala sekolah bernama Fatma Marpaung saat ditanya mengenai keberadaan Hj. Rohanim.
Tidak berhenti di situ, awak Redaksi Media Mitra Polda News kemudian menyampaikan surat resmi yang diterima oleh Fatma, selaku bendahara sekolah. Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi dan penjelasan rinci terkait penggunaan Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan, yang diduga belum dikelola secara terbuka dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat yang ditujukan langsung kepada Hj. Rohanim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu merupakan bentuk permintaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Juga sesuai UU Pers, Namun hingga Selasa sore (3/6/2025), tidak ada tanggapan atau balasan dari pihak sekolah, baik melalui surat resmi, pesan SMS WhatsApp, maupun sambungan telepon.
![]() |
Teks Foto : Menunjukkan pintu ruang kelas siswa yang telah lapuk dan tidak layak digunakan, sehingga perlu diganti. |
Media juga mencatat bahwa pesan singkat SMS wasthaap dan upaya panggilan melalui berbagai kanal komunikasi kepada Oknum Kepala Sekolah tetap tidak direspons.
Ketidakterbukaan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat dana BOS adalah anggaran negara yang wajib dikelola secara transparan sesuai amanat Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS.
Media berhak mendapatkan Informasi sesuai UU KIP dan UU Pers, Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) "Dana Pendidikan yang Bersumber dari APBN dan APBD termasuk Informasi Publik yang Wajib Dibuka, kecuali untuk hal-hal tertentu yang dikecualikan oleh Undang-Undang".
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Menjamin Hak Wartawan untuk Memperoleh Informasi dari Pejabat Publik. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa “Untuk Menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional Mempunyai Hak Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi".
Sesuai Petunjuk Teknis BOS Kemendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, Point Nomor 4. Pengawasan oleh Masyarakat "Masyarakat, termasuk Komite Sekolah dan Orang Tua Siswa, dapat berperan dalam mengawasi Transparansi Penggunaan Dana. Sekolah Wajib mempublikasikan Laporan Penggunaan Dana agar dapat diakses oleh publik."
![]() |
Dokumentasi Foto : Memperlihatkan kondisi pintu kamar mandi yang terlepas dan diketahui hanya menggunakan material fiber plastik, bukan pintu berbahan besi yang lebih kokoh dan layak digunakan. |
Sementara itu, dari hasil penelusuran di lingkungan sekolah, salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kondisi fasilitas sekolah.
Ia menyebutkan bahwa beberapa plafon berbahan asbes terlihat rusak dan membahayakan siswa. Tak hanya itu, fasilitas kamar mandi juga dinilai tidak layak.
“Pintu kamar mandinya cuma dari fiber plastik, padahal ini SMP. Banyak SD saja sudah pakai pintu besi. Apa nggak malu?” ujarnya dengan nada kesal.
Kritik juga disampaikan terkait minimnya informasi publik mengenai realisasi Dana BOS.
![]() |
Dokumentasi Foto: Memperlihatkan kondisi tempat pembuangan sampah yang tidak terjaga kebersihannya, di mana sampah tampak berserakan dan tidak tertampung dengan baik sebagaimana mestinya. |
Seharusnya, menurut salah satu orang tua murid, informasi terkait anggaran dan penggunaannya wajib ditampilkan secara terbuka di papan pengumuman atau media informasi sekolah. Ketiadaan transparansi ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan atau setidaknya, pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik.
Salah satu Orang tua siswa berharap pihak sekolah segera melakukan pembenahan, baik dari sisi fisik bangunan maupun tata kelola anggaran.
Mereka juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Medan dan Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun tangan dan melakukan audit menyeluruh atas Ketidak terbukaan pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 24 Medan.
Menurut catatan Jaringan Pencegahan Korupsi Dana BOS yang diperuntukkan pada Tahap 1 dan 2 Tahun 2023 sampai dengan 2024 di UPT SMP Negeri 24 Medan, Anggaran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2023 Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 545.929.743 Jumlah Siswa Penerima 975 Orang
UPT SMP Negeri 24 Medan Anggaran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2023 Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 546.000.000 Jumlah Siswa Penerima 975 Orang
UPT SMP Negeri 24 Medan, Anggaran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2024 Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 544.880.000 Jumlah Siswa Penerima 973 Orang
UPT SMP Negeri 24, Anggaran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2024 Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 544.754.352 Jumlah Siswa Penerima 973 Orang
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun tanggapan dari Dinas Pendidikan Kota Medan.
( Tim )
Editor : Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar