masukkan script iklan disini
Kejaksaan menahan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan Provinsi Sumatera Utara, Berinisial RA Pada Senin (8/9/2025) Dia te krlibat Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS senilai Rp. 826 Juta) Dok Kejari Belawan
Selasa, 9 September 2025
Medan, (Mitra Polda News) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, berinisial RA, pada Senin (8/9/2025).
RA diduga kuat terlibat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.826 juta lebih.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa RA diduga menyalahgunakan dana BOS Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Dari hasil penyidikan, sekolah tersebut menerima dana BOS sebesar Rp1.476.030.500 pada 2022, dan Rp1.525.600.000 pada 2023. Total keseluruhan dana yang diterima mencapai Rp.3.001.630.500.
“Berdasarkan perhitungan penyidik, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp.826.753.673,” ujar Daniel saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (9/9/2025).
Daniel belum membeberkan secara detail modus operandi RA dalam menyelewengkan dana BOS tersebut. Namun, penyidik memastikan bahwa perbuatan RA telah merugikan negara dalam jumlah signifikan.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, RA kini ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta, Medan.
Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar