masukkan script iklan disini
Medan – ( Mitra Polda News ) – Jajaran Polsek Medan Tembung berhasil membekuk empat kawanan begal sadis yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggan menyampaikan pengungkapan kasus ini saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Medan Tembung, Rabu (20/8/2025).
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing adalah M. Yasir Arafat (21), warga Jalan Beringin, Pasar VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan; MI alias Ibul (17), warga Jalan M. Yakub, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan; Julius Efata Simanjuntak (24), warga Jalan Darmais 1 Komplek Veteran, Desa Medan Estate; serta MZ (17), warga Jalan Purnawirawan, Desa Medan Estate I.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek menjelaskan, awalnya pihaknya mengamankan tersangka M. Yasir Arafat yang merampas handphone milik Kiano Raja Agatha, cucu dari pelapor Nuriatun (58), warga Desa Tembung.
Aksi perampasan itu terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Beringin, depan Gang Manggis, Desa Tembung. Pelaku bersama rekannya memiting dan membekap korban lalu menyeretnya ke dalam gang sebelum merampas HP Oppo A5i milik korban.
“Tak lama kemudian, tepatnya Minggu (17/8/2025), tim Reskrim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Jalan Beringin dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek.
Sementara itu, tersangka MI alias Ibul ditangkap di Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai. Ia terlibat kasus begal sepeda motor milik Muhammad Arifin (30) pada Rabu (16/7/2025). Saat itu, korban dihadang pelaku dan diancam dengan sebilah samurai.
“Korban ketakutan lalu melarikan diri, sementara sepeda motor Honda Vario 125 BK 6054 AMK miliknya dibawa kabur pelaku,” jelas AKP Ras Maju.
Sedangkan dua pelaku lainnya, Julius Efata Simanjuntak dan MZ, dibekuk setelah merampas sepeda motor milik Winfrin Prayogi Hardimansyah Hutagalung (22) pada Minggu (20/7/2025) di Jalan Perintis Komplek Vetpur, Desa Medan Estate.
“Keduanya kembali diamankan pada Minggu (17/8/2025) saat hendak melakukan aksi di lokasi yang sama,” tambahnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dari ancaman begal yang semakin meresahkan,” tegas Kapolsek Medan Tembung.
(Syafi'i) Editor : Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar