• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU


     


     

    iklan



    Plt Kasek SMAN 3 Medan Tegaskan: Tidak Ada Pencopotan, Hanya Penugasan Baru

    Tidar
    Jumat, 11 Juli 2025, 3:30 AM WIB Last Updated 2025-07-12T07:14:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto : Plt Kepala SMA Negeri 3 Medan Susianto S. Pd M. Si



    Medan, Mitra Polda News — Plt Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 3 Medan, Susianto, S.Pd., M.Si., membantah kabar yang menyebutkan bahwa dirinya telah mencopot lima wakil kepala sekolah (wakasek) dan empat staf guru dari jabatan tugas tambahan di lingkungan sekolah SMAN 3 Medan tersebut. 


    Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (10/7/2025), Susianto menjelaskan bahwa tidak ada pencopotan jabatan seperti yang ramai diperbincangkan. Menurutnya, masa tugas tambahan para guru sebagai wakil kepala sekolah, wali kelas, pembina ekstrakurikuler, dan tugas lainnya telah selesai sesuai dengan Surat Keputusan (SK) penugasan tahun pelajaran 2024–2025.


    “Izin, pertama kami sampaikan, tidak ada pencopotan. Tapi masa penugasan guru yang diberikan tugas tambahan menjadi Wakasek, wali kelas, pembina kegiatan-kegiatan ekskul, dan tugas tambahan lainnya telah berakhir sesuai SK penugasan tahun pelajaran 2024–2025, terhitung sejak 1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2025,” jelasnya.


    Lebih lanjut, Susianto menerangkan bahwa dengan berakhirnya masa penugasan tersebut, pihak sekolah melakukan penugasan baru untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut pada tahun pelajaran 2025–2026. Penugasan baru ini berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026.



    “Jadi, tidak ada pencopotan, tapi melakukan penugasan yang baru, setelah berakhir penugasan sebelumnya. Kita juga sudah berkoordinasi sebelumnya dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Disdik Provinsi Sumut dan mendapat Ijin untuk memberikan Penugasan tambahan yang baru bagi guru-guru untuk Tahun Pelajaran 2025-2026untuk Para wakil kepala sekolah, wali kelas, Pembina Ekskul dan tugas tambahan lainnya yang telah berakhir masa penugasan Tahun Pelajaran 2024-2025 terkait hal ini,” tambahnya.


    Menanggapi pertanyaan seputar kewenangan Plt. Kepala Sekolah dalam mengangkat atau memberhentikan 3 wakil kepala sekolah, Susianto menegaskan bahwa segala langkah yang diambil telah melalui koordinasi dengan Pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara.


    “Kami sudah berkoordinasi dengan cabang Disdik Wilayah 1 Sumut mengenai hal ini. Jadi, semua proses dilakukan sesuai prosedur,” tutupnya.


    Dengan klarifikasi ini, pihak SMA Negeri 3 Medan berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait rotasi penugasan guru dan wakasek di lingkungan sekolah SMAN 3 Medan.


    ( Pemred ) 

    Editor : Sakila

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +