![]() |
Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan |
Medan, Mitra Polda News — Dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 8 Medan terus menuai sorotan. Kali ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Provinsi Sumatera Utara Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara dengan nada tegas.
Menanggapi pernyataan Kepala Sekolah SMPN 8 Medan yang menyebut anggaran BOS sudah diperiksa dan diaudit oleh Inspektorat dan BPK RI, Rules menilai bahwa alasan tersebut tidak cukup untuk menutup akses informasi publik.
"Kalau memang sudah diperiksa Inspektorat dan BPK RI, lalu kenapa harus takut? Kalau takut, berarti ada sesuatu yang disembunyikan atau ditutupi oleh pihak sekolah," tegasnya, Jumat (19/7/2025).
![]() |
Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kewajiban mutlak pihak sekolah, apalagi terkait anggaran negara seperti Dana BOS. Ia mendesak kepala sekolah agar tidak berlindung di balik alasan sudah diaudit, melainkan bersikap proaktif dengan menampilkan rincian penggunaan dana secara transparan di papan informasi sekolah (mading).
"Setiap masyarakat yang bertanya—termasuk wali murid, wartawan, dan pemerhati pendidikan—wajib dilayani dengan baik. Sampaikan ke mana saja dana BOS digunakan secara rinci. Bukan malah menghindar atau menyuruh melihat audit, karena audit bukan jawaban transparansi," tambahnya.
![]() |
Tampak pada foto: Dinding gedung sekolah terlihat dipenuhi lumut, kotor, dan dan terkesan tidak terawat. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran dari pihak pengelola sekolah. |
Rules mengingatkan bahwa keterbukaan anggaran sekolah sudah diatur dalam berbagai regulasi yang mengikat, seperti:
- Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999
- Petunjuk Teknis (Juknis) BOS No. 63 Permendikbudristek Tahun 2023, yang secara jelas mengamanatkan keterbukaan kepada publik.
"Kepala sekolah tidak boleh menutupi penggunaan anggaran. Jangan jadikan sekolah seperti ruang tertutup. Pendidikan harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan," tutup Rules.
Dipemberitaan sebelumnya terbit di beberapa media Online tercatat di Jaringan Pencegahan Korupsi SMPN 8 Medan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun 2023 Tahap 1, senilai Rp 517.351.582 Tahap 2. Rp 517.440.000 dan pada Tahun 2024 Tahap 1. Rp 526.400.000 Tahap 2.Rp.526.400.00.
![]() |
Dari catatan Jaringan Pencegahan Korupsi pada Tahun 2023 SMPN 8 Medan menggunakan anggaran Dana BOS pada tahap 1, Sebesar Rp 517.351.582 Dengan jumlah siswa penerima 924 orang. Rincian Penggunaannya :
Pengembangan Perpustakaan Rp189.698.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp27.027.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp19.700.000
Administrasi Kegiatan Sekolah Rp82.983.400
Langganan Daya dan Jasa Rp20.917.150
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp24.500.000
Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan Rp2.000.000
Pembayaran Honor Rp150.560.000
Total Dana Rp517.385.550
SMPN 8 Medan Anggaran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2023 Jumlah dana yang diterima sekolah Rp517.440.000, Jumlah Siswa Penerima 924 Orang. Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik Baru Rp5.947.100
Pengembangan Perpustakaan Rp21.020.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp94.513.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp11.019.500
Administrasi Kegiatan Sekolah Rp91.051.366
Langganan Daya dan Jasa Rp22.763.700
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp114.559.784
Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan Rp15.500.000
Pembayaran Honor Rp141.120.000
Total Dana Rp517.494.450
"Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Medan belum memberikan keterangan resmi maupun penjelasan secara menyeluruh terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
![]() |
Tampak dalam foto: Pintu sejumlah ruang kelas terlihat lapuk dan rusak. Kondisi ini menimbulkan kesan kurangnya perawatan dan dugaan adanya pembiaran oleh pihak pengelola sekolah. |
Selain itu, pihak sekolah juga belum menunjukkan bukti tertulis berupa surat hasil pemeriksaan dan audit dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Sekolah SMPN 8 Medan".
Sementara itu, publik masih menantikan bukti nyata dari pihak sekolah atas transparansi pengelolaan dana, seperti rincian pembelanjaan dan dokumentasi di ruang publik sekolah. Desakan agar pihak Dinas Pendidikan Kota Medan melakukan evaluasi dan pembinaan kepada kepala sekolah juga semakin menguat.
( Syafii / Tim )
Editor : Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar