• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU


     


     

    iklan



    Kepsek SMPN 8 Medan Klarifikasi Dugaan Ketidakterbukaan Dana BOS, Sebut Sudah Diaudit Inspektorat dan BPK RI, Publik Pertanyakan Bukti dan Transparansi Anggaran

    Tidar
    Kamis, 17 Juli 2025, 10:12 PM WIB Last Updated 2025-07-18T05:12:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Medan, Mitra Polda News — Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Medan, Sitara Situmeang, S.Pd., M.M., akhirnya memberikan tanggapan atas Konfirmasi dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023–2024 yang tengah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.


    Sebelumnya, awak media mencoba mengonfirmasi secara langsung dengan mengusulkan pertemuan di sekolah. Namun, Sitara menolak halus dengan mengatakan, “Maaf Pak, saya sedang tidak berada di SMPN 8 sekarang,” ujarnya singkat melalui  sambungan pesan kepada awak media. 


    Dalam kesempatan ini, Keluhan dari masyarakat pun mulai mencuat, terutama dari salah satu wali murid yang berdomisili tidak jauh dari sekolah. Narasumber yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan sejumlah persoalan terkait kondisi fisik sekolah dan transparansi penggunaan dana.


    Tampak pada foto: Dinding gedung sekolah terlihat dipenuhi lumut, kotor, dan dan terkesan tidak terawat. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran dari pihak pengelola sekolah. (Rabu siang, 17 Juli 2025)


    “Oh iya, Bang, dinding sekolah bagian depan banyak yang berlumut  dan catnya juga sudah memudar, jorok, belum ada pengecatan ulang tahun ini. pintu kelas juga sebagian besar sudah lapuk. Kaca jendela pun pada copot bang Padahal, ada, anggaran sarana dan prasarana (sarpras). Ke mana dialokasikan oleh Kepala Sekolahnya, Bang?”ucapnya Rabu siang (16/7/2025).


    Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan keterbukaan informasi publik terkait penggunaan Dana BOS SMP Negeri 8 Medan. 


    Tampak pada foto: Dinding gedung sekolah terlihat dipenuhi lumut, kotor, dan dan terkesan tidak terawat. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran dari pihak pengelola sekolah.



    “Soal transparansi Dana BOS, kepala sekolah tidak pernah memajang rincian penggunaan anggaran tahun 2023–2024 di papan mading pengumuman sekolah,” ungkapnya kepada awak media Rabu siang 16 Juli 2025.


    Secara terpisah, Sitara Situmeang akhirnya berhasil ditemui secara langsung oleh awak media di halaman SMP Negeri 7 Medan. Saat itu, ia tampak bersiap menuju Dinas Pendidikan Kota Medan. Meski dalam keadaan terburu-buru, ia tetap meluangkan waktu untuk memberikan klarifikasi.


    “Saya mau ke dinas, dan terkait masalah Dana BOS, semuanya sudah saya pertanggungjawabkan ke Inspektorat. Anggaran Dana BOS saya juga sudah diperiksa oleh BPK RI,” ujarnya sembari tampak kaget atas kehadiran wartawan. “Kok bisa tahu saya ada di sini?” tambahnya kamis (17/7/2025).


    Foto : Kaca pada kusen jendela ruang kelas siswa tampak copot dan dibiarkan kosong tanpa perbaikan. Kondisi ini memperkuat kesan adanya kelalaian atau pembiaran dari pihak pengelola sekolah terhadap sarana belajar siswa.


    Saat kembali dikonfirmasi oleh awak media terkait kebenaran pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), termasuk permintaan agar menyebutkan nama pemeriksa serta menunjukkan bukti hasil audit atau dokumentasi resmi berupa foto salinan pemeriksaan, Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Medan, Sitara Situmeang, memberikan tanggapan yang terkesan menghindar.


    "Maaf Pak, tidak mungkin saya membawa-bawa dokumen seperti itu," ujar Sitara kepada wartawan, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut atau upaya transparansi sebagaimana diharapkan publik, Kamis siang 17 Juli 2025.


    Tampak dalam foto: Pintu sejumlah ruang kelas terlihat lapuk dan rusak. Kondisi ini menimbulkan kesan kurangnya perawatan dan dugaan adanya pembiaran oleh pihak pengelola sekolah.


    Sikap enggan menunjukkan bukti pemeriksaan tersebut semakin memunculkan tanda tanya atas keterbukaan informasi publik, terlebih menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya dapat diakses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. dan Juknis BOS Kemendikbudristek No. 63 Tahun 2023.


    “Terkait anggaran perpustakaan atau Sarana Prasarana Sapras dan komponen lainnya, berapa pun jumlahnya, bisa dilihat di sekolah, Namun, ia tidak merinci apakah informasi tersebut terpajang secara terbuka untuk publik", pungkasnya dengan nada terkejut.


    Tampak dalam foto : Plafon asbes yang rusak.


    Tercatat di Jaringan Pencegahan Korupsi SMPN 8 Medan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun 2023 Tahap 1, senilai Rp 517.351.582 Tahap 2. Rp 517.440.000 dan pada Tahun 2024 Tahap 1. Rp 526.400.000 Tahap 2.Rp.526.400.00.


    Dari catatan Jaringan Pencegahan Korupsi pada Tahun 2023 SMPN 8 Medan menggunakan anggaran Dana BOS pada tahap 1, Sebesar Rp 517.351.582 dengan jumlah siswa penerima 924 orang. Rincian Penggunaannya :

    Pengembangan Perpustakaan Rp189.698.000

    Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp27.027.000

    Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp19.700.000

    Administrasi Kegiatan Sekolah Rp82.983.400

    Langganan Daya dan Jasa Rp20.917.150

    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp24.500.000

    Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan Rp2.000.000

    Pembayaran Honor Rp150.560.000

    Total Dana Rp517.385.550


    SMPN 8 Medan Anggaran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2023 Jumlah dana yang diterima sekolah Rp517.440.000, Jumlah Siswa Penerima 924 Orang. Rincian Penggunaan

    Penerimaan Peserta Didik Baru Rp 5.947.100

    Pengembangan Perpustakaan Rp 21.020.000

    Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 94.513.000

    Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp 11.019.500

    Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 91.051.366

    Langganan Daya dan Jasa Rp 22.763.700

    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp114.559.784

    Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan Rp 15.500.000

    Pembayaran Honor Rp141.120.000

    Total Dana Rp517.494.450


    "Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Medan belum memberikan keterangan resmi maupun penjelasan secara menyeluruh terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran Dana BOS. Termasuk pula, belum ada tanggapan mengenai hasil audit dari Inspektorat maupun BPK RI yang diduga telah memeriksa penggunaan dana tersebut." 


    ( Syafii / Tim )

    Editor : Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +