![]() |
Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan |
Medan, Mitra Polda News - Menanggapi pemberitaan terkait dugaan ketidakterbukaan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Medan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dinas Pendidikan Kota Medan akhirnya angkat bicara.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudhistira, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan langkah konkret.
"Ya, nanti akan kami instruksikan tim untuk melakukan klarifikasi langsung ke sekolah. Kami juga mengimbau pihak sekolah agar menyampaikan informasi K7 BOS secara terbuka kepada masyarakat," ujarnya kepada wartawa, Sabtu siang (19/7).
![]() |
Ia menambahkan bahwa transparansi anggaran merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas publik yang harus dijalankan oleh setiap satuan pendidikan, terutama sekolah negeri.
"Selain itu, saya akan memberikan arahan agar K7 BOS tersebut dipasang secara transparan di papan pengumuman sekolah, sehingga dapat diakses oleh publik," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SMPN 8 Medan, Sitara Situmeang, S.Pd., M.M., menjadi sorotan setelah tidak dapat menunjukkan bukti bahwa laporan keuangan sekolah, termasuk Dana BOS, telah diaudit oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebagaimana diklaim sebelumnya.
Publik dan orang tua siswa pun mulai mempertanyakan keterbukaan informasi anggaran di sekolah tersebut. Sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan bertindak tegas untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi publik, khususnya yang menyangkut penggunaan dana negara, uang rakyat di sektor pendidikan.
Sebelumnya diberitakan Tercatat di Jaringan Pencegahan Korupsi SMPN 8 Medan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun 2023 Tahap 1, senilai Rp 517.351.582 Tahap 2. Rp 517.440.000 dan pada Tahun 2024 Tahap 1. Rp 526.400.000 Tahap 2.Rp.526.400.00.
![]() |
Tampak dalam foto: Pintu sejumlah ruang kelas terlihat lapuk dan rusak. Kondisi ini menimbulkan kesan kurangnya perawatan dan dugaan adanya pembiaran oleh pihak pengelola sekolah. |
Dari catatan Jaringan Pencegahan Korupsi pada Tahun 2023 SMPN 8 Medan menggunakan anggaran Dana BOS pada tahap 1, Sebesar Rp 517.351.582 Dengan jumlah siswa penerima 924 orang. Rincian Penggunaanya :
Pengembangan Perpustakaan Rp189.698.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp27.027.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp19.700.000
Administrasi Kegiatan Sekolah Rp82.983.400
Langganan Daya dan Jasa Rp20.917.150
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp24.500.000
Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan Rp2.000.000
Pembayaran Honor Rp150.560.000
Total Dana Rp517.385.550
SMPN 8 Medan Anggaran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2023 Jumlah dana yang diterima sekolah Rp517.440.000, Jumlah Siswa Penerima 924 Orang. Rincian Penggunaan :
Penerimaan Peserta Didik Baru Rp5.947.100
Pengembangan Perpustakaan Rp21.020.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp94.513.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp11.019.500
Administrasi Kegiatan Sekolah Rp91.051.366
Langganan Daya dan Jasa Rp22.763.700
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp114.559.784
Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan Rp15.500.000
Pembayaran Honor Rp141.120.000
Total Dana Rp517.494.450
![]() |
Tampak dalam foto : Plafon asbes yang rusak. |
"Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Medan belum memberikan keterangan resmi maupun penjelasan secara menyeluruh terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, pihak sekolah juga belum menunjukkan bukti tertulis berupa surat hasil pemeriksaan dan audit dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Sekolah SMPN 8 Medan".
( Syafii / Tim )
Editor : Sakila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar