• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU


     


     

    iklan



    Dugaan Ketertutupan Terima Dana BOS Miliaran, SMPN 8 Medan, Disdik Sebut Akan Turun dan Instruksikan Keterbukaan K7

    Tidar
    Minggu, 20 Juli 2025, 12:54 AM WIB Last Updated 2025-07-20T13:28:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan


    Medan, Mitra Polda News - Menanggapi pemberitaan terkait dugaan ketidakterbukaan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Medan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dinas Pendidikan Kota Medan akhirnya angkat bicara.


    Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudhistira, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan langkah konkret.


    "Ya, nanti akan kami instruksikan tim untuk melakukan klarifikasi langsung ke sekolah. Kami juga mengimbau pihak sekolah agar menyampaikan informasi K7 BOS secara terbuka kepada masyarakat," ujarnya kepada wartawa, Sabtu siang (19/7).



    Ia menambahkan bahwa transparansi anggaran merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas publik yang harus dijalankan oleh setiap satuan pendidikan, terutama sekolah negeri.


    "Selain itu, saya akan memberikan arahan agar K7 BOS tersebut dipasang secara transparan di papan pengumuman sekolah, sehingga dapat diakses oleh publik," tambahnya.


    Sebelumnya, Kepala Sekolah SMPN 8 Medan, Sitara Situmeang, S.Pd., M.M., menjadi sorotan setelah tidak dapat menunjukkan bukti bahwa laporan keuangan sekolah, termasuk Dana BOS, telah diaudit oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebagaimana diklaim sebelumnya.


    Tampak pada foto: Dinding gedung sekolah terlihat dipenuhi lumut, kotor, dan dan terkesan tidak terawat. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran dari pihak pengelola sekolah. (Rabu siang, 17 Juli 2025)


    Publik dan orang tua siswa pun mulai mempertanyakan keterbukaan informasi anggaran di sekolah tersebut. Sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan bertindak tegas untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi publik, khususnya yang menyangkut penggunaan dana negara, uang rakyat di sektor pendidikan.


    Sebelumnya diberitakan Tercatat di Jaringan Pencegahan Korupsi SMPN 8 Medan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun 2023 Tahap 1, senilai Rp 517.351.582 Tahap 2. Rp 517.440.000 dan pada Tahun 2024 Tahap 1. Rp 526.400.000 Tahap 2.Rp.526.400.00.


    Tampak dalam foto: Pintu sejumlah ruang kelas terlihat lapuk dan rusak. Kondisi ini menimbulkan kesan kurangnya perawatan dan dugaan adanya pembiaran oleh pihak pengelola sekolah.


    Dari catatan Jaringan Pencegahan Korupsi pada Tahun 2023 SMPN 8 Medan menggunakan anggaran Dana BOS pada tahap 1, Sebesar Rp 517.351.582 Dengan jumlah siswa penerima 924 orang. Rincian Penggunaanya :

    Pengembangan Perpustakaan Rp189.698.000

    Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp27.027.000

    Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp19.700.000

    Administrasi Kegiatan Sekolah Rp82.983.400

    Langganan Daya dan Jasa Rp20.917.150

    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp24.500.000

    Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan Rp2.000.000

    Pembayaran Honor Rp150.560.000

    Total Dana Rp517.385.550


    SMPN 8 Medan Anggaran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2023 Jumlah dana yang diterima sekolah Rp517.440.000, Jumlah Siswa Penerima 924 Orang. Rincian Penggunaan :

    Penerimaan Peserta Didik Baru Rp5.947.100

    Pengembangan Perpustakaan Rp21.020.000

    Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp94.513.000

    Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp11.019.500

    Administrasi Kegiatan Sekolah Rp91.051.366

    Langganan Daya dan Jasa Rp22.763.700

    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp114.559.784

    Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan Rp15.500.000

    Pembayaran Honor Rp141.120.000

    Total Dana Rp517.494.450


    Tampak dalam foto : Plafon asbes yang rusak.


    "Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Medan belum memberikan keterangan resmi maupun penjelasan secara menyeluruh terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, pihak sekolah juga belum menunjukkan bukti tertulis berupa surat hasil pemeriksaan dan audit dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Sekolah SMPN 8 Medan".


    ( Syafii / Tim ) 

    Editor : Sakila

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini