• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLDA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPU


     


     

    iklan



    Diduga Tertutup soal Penggunaan Dana BOS 2022–2024, Kepala SMPN 3 Percut Sei Tuan,Indikasi Langgar Transparansi dan UU Pers

    Tidar
    Senin, 14 Juli 2025, 12:21 AM WIB Last Updated 2025-07-14T07:21:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Percut Sei Tuan, Mitra Polda News – Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan Eridawaty menjadi sorotan publik setelah diduga menunjukkan sikap tertutup dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait Dikonfirmasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Sikap bungkam tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi publik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Juga Juknis BOS No. 63 Tahun 2023


    Beberapa wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak Kepala sekolah, mengaku tidak mendapatkan jawaban memadai. Bahkan, oknum Kepala Sekolah bernama Eridawaty S.Pd, M.Si terkesan menghindar dan menolak menjawab pertanyaan awak media terkait penggunaan anggaran BOS, termasuk belanja operasional, pengadaan barang, dan transparansi pelaporan dana yang digunakan selama tiga tahun terakhir.


    Sangat disayangkan upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terhadap oknum Kepala Sekolah SMPN 3 Percut Sei Tuan Eridawaty terkait penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022–2024 justru tidak mendapat respons sebagaimana mestinya. 


    Meskipun telah dihubungi secara resmi melalui SMS pesan WhatsApp selulernya dan panggilan telepon yang terbukti sudah dibaca (ditandai dengan dua centang biru), Kepala Sekolah tersebut tetap memilih bungkam tanpa memberikan jawaban apa pun.


    Sikap tidak kooperatif itu juga berlanjut ketika awak media mencoba mengunjungi langsung ke sekolah. Bukannya bersikap terbuka, oknum Kepala Sekolah justru menghindar, tidak bersedia ditemui, bahkan berpura-pura tidak mengenal dengan melihat kedatangan wartawan saat hendak memulai rapat dewan guru di ruang guru yang dipimpin oleh Eridawaty, meski terlihat mengetahui kehadiran mereka di lokasi SMPN 3 Percut Sei Tuan. 


    Upaya konfirmasi kembali dilakukan melalui sambungan telepon di tempat pun tidak berhasil, bahkan kuat dugaan nomor awak media telah diblokir oleh yang bersangkutan Kepala Sekolah SMPN 3 Percut Sei Tuan Eridawaty.


    Sikap seperti ini mencerminkan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab moral dan hukum sebagai pejabat publik, khususnya di dunia pendidikan yang mestinya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. 


    Selain mencederai prinsip keterbukaan informasi, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga Juknis BOS No. 63 tahun 2023.


    Keengganan memberikan klarifikasi atas pengelolaan dana publik seperti dana BOS patut dipertanyakan dan perlu menjadi perhatian serius aparat berwenang dan Dinas Pendidikan setempat dan ini bentuk pembangkangan terhadap amanat Undang-Undang”, ujar salah seorang Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Rules Gaja, S.Kom.


    Sikap tertutup ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan dalam memperoleh informasi publik, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk soal penggunaan dana pendidikan tegas Ketua Umum GNI Sumut Rules Gaja. S.Kom


    Sejumlah aktivis pendidikan dan pegiat anti-korupsi yang juga Praktisi Hukum Iskandar Lubis SH turut mengecam sikap Kepala Sekolah tersebut. Mereka menilai perilaku semacam ini mengindikasikan lemahnya komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan good governance di dunia pendidikan.


    “Kepala sekolah adalah pelayan publik, bukan penguasa institusi. Dana BOS adalah uang negara yang harus dikelola secara terbuka. Jika enggan diaudit publik, maka patut dicurigai ada hal-hal yang disembunyikan”, tegas Ketua GNI Provinsi Sumut Rules Gaja S. Kom.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SMPN 3 Percut Sei Tuan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan sikap tertutup Kepala SMPN 3 Percut Sei Tuan. Namun desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di sekolah tersebut semakin menguat.


    Para pemangku kepentingan berharap agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan aparat penegak hukum (APH) Baik dari Kepolisian dan Kejaksaan di kabupaten Deli Serdang segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi ini, guna menjaga integritas dunia pendidikan dan menjamin hak masyarakat atas informasi publik. 


    ( Tim/Red ) 

    Editor : Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini